Kecamatan Tikung merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya. Kecamatan Tikung berperan dalam memberikan pelayanan publik, mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, serta mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Tikung guna mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Kategori




