Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN TIKUNG
PROFIL

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi dari struktur organisasi kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku: 
Camat
  • Tugas: Memimpin, merencanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan. 
  • Fungsi:
    • Pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
    • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penegakan peraturan daerah.
    • Pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum. 
Sekretariat Kecamatan
  • Tugas: Memberikan dukungan pelayanan administratif dan teknis kepada seluruh perangkat kecamatan.
  • Fungsi:
    • Pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, dan kepegawaian.
    • Pengelolaan keuangan dan perencanaan program kerja. 
Seksi Pemerintahan
  • Tugas: Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan pembinaan desa/kelurahan.
  • Fungsi: Pelaksanaan koordinasi di bidang kependudukan, tata wilayah, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib)
  • Tugas: Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • Fungsi: Penegakan peraturan daerah serta koordinasi dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan instansi terkait. 
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  • Tugas: Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan.
  • Fungsi: Pembinaan lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, dan kegiatan sosial budaya masyarakat. 
Seksi Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Sosial
  • Tugas: Melaksanakan dan memberikan fasilitasi pelayanan publik yang dilimpahkan oleh bupati/walikota.
  • Fungsi: Pelayanan perizinan dan non-perizinan, serta pembinaan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting