Berikut adalah rincian tugas dan fungsi dari struktur organisasi kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Camat
- Tugas: Memimpin, merencanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan.
- Fungsi:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penegakan peraturan daerah.
- Pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
Sekretariat Kecamatan
- Tugas: Memberikan dukungan pelayanan administratif dan teknis kepada seluruh perangkat kecamatan.
- Fungsi:
- Pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, dan kepegawaian.
- Pengelolaan keuangan dan perencanaan program kerja.
Seksi Pemerintahan
- Tugas: Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan pembinaan desa/kelurahan.
- Fungsi: Pelaksanaan koordinasi di bidang kependudukan, tata wilayah, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib)
- Tugas: Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
- Fungsi: Penegakan peraturan daerah serta koordinasi dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan instansi terkait.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Tugas: Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan.
- Fungsi: Pembinaan lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, dan kegiatan sosial budaya masyarakat.
Seksi Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Sosial
- Tugas: Melaksanakan dan memberikan fasilitasi pelayanan publik yang dilimpahkan oleh bupati/walikota.
- Fungsi: Pelayanan perizinan dan non-perizinan, serta pembinaan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.





