Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Tikung dalam melaksanakan administrasi jabatan perangkat desa secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen ini memuat langkah-langkah pelaksanaan, ketentuan administratif, serta format dokumen yang digunakan dalam proses pengangkatan, pemberhentian, dan mutasijabatan perangkat desa.
📎 Klik tautan di bawah ini untuk membaca atau mengunduh dokumen lengkap:
👉📖Klik di sini untuk membaca atau mengunduh Juknis Administrasi Jabatan Perangkat Desa
👉 📄 Klik di sini untuk mengunduh Template Format Dokumen Pendukung
👉📄
Anda juga dapat mengakses dokumen melalui QR Code berikut:
🔗https://s.id/juknistikung

💬 Apabila tautan tidak dapat diakses, silakan hubungi Seksi Pemerintahan Kecamatan Tikung atau gunakan browser versi terbaru agar dokumen dapat dibuka secara optimal.
Seksi Pemerintahan Kecamatan Tikung
📍 Kecamatan Tikung – Kabupaten Lamongan