KECAMATAN TIKUNG

PROFIL

Tentang Kami

Tentang Kami

GAMBARANKECAMATANTIKUNG

 

2.1             TUGAS, FUNGSIDANSTRUKTURORGANISASI KECAMATANTIKUNG

KecamatanTikung merupakansalahsatu satuanperangkat daerahdiKabupatenLamonganyangmempunyaiwilayahkerjadikecamatansebagaiunsurpelaksanabidangpemerintahan,pembangunandankemasyarakatan.Kecamatan Tikung dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinatorpenyelenggaraanpemerintahandiwilayahkecamatanyangdalammelaksanakantugasdanfungsinyaberadadibawahdanbertanggungjawabkepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Tikung mempunyai tugasmelaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugaspemerintahan lainya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Tikung mengacu padaPeraturanBupatiLamonganNomor85Tahun2020,tentangKedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan KabupatenLamongan.

 

A.    CAMAT

a.  Kedudukan,Tugasdan Wewenang :

Camatmempunyaitugasmemimpin,merencanakan,mengatur,melaksanakandanmengendalikansertamengoordinasikanpenyelenggaraanurusanpemerintahanumumdanmelaksanakankewenanganpenyelenggaraanurusanpemerintahanyangdilimpahkanoleh Bupati.

b.  Fungsi

Dalammenyelenggarakantugasnya,Camatmemilikifungsi:

1)            PerumusandanpenetapanbahanpenyusunanRencanaKerjaPemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, RencanaKerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, PerjanjianKinerja,LAKIP,LaporanKeuangan,LPPDdanLKPJkecamatan;

2)            Perumusandanpenetapankebijakanteknisrencanaoperasionalberupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur sertamengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dilingkungankecamatan;

3)        Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi lain terkait     pelaksanaantugasCamat;

4)            Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat Kecamatansesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan yangmengaturpelaksanaanurusanpemerintahanumum;

5)            Penyelenggaraankoordinasikegiatanpembangunandanpemberdayaanmasyarakat;

6)            Penyelenggaraankoordinasiupayapenyelenggaraanketentramandanketertibanumum;

7)            Penyelenggaraan koordinasi penerapan dan penegakan PeraturanDaerahdanPeraturanKepala Daerah;

8)            Penyelenggaraankoordinasipemeliharaanprasaranadansaranapelayananumumlingkup kecamatan;

9)            Penyelenggaraankoordinasipenyelenggaraankegiatanpemerintahandi tingkat kecamatan;

10)        Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desadan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11)        Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkatdaerahyangadadi Kecamatan,antaralain:

12)        Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat;

13)        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

1.            Penyelenggaraanperencanaandanevektivitaskegiatanpelayanankepada masyarakatdi kecamatan;

2.            Penyelenggaraanfasilitasipercepatanstandarpelayananminimaldi wilayah kecamatan;


B.    SEKRETARIAT

a.   Kedudukan

Sekretariat adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekreta-risberkedudukandibawah danbertanggungjawab kepada Camat.

b.   Tugasdan Fungsi

Sekretariatmempunyaitugasmerencanakan,melaksanakan,mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi serta memberikandukungan pelayanan teknis dan administrasi kegiatan administrasi umum,kepegawaian,perlengkapan,penyusunanperencanaan,keuangandan


aset, hubungan masyarakat kepada seluruh unit organisasi di lingkunganKecamatan.

Dalammenyelenggarakantugasnya,Sekretarismempunyaifungsi


1)       Penyelenggaraan,pengkajianbahanfasilitasipenyusunanbahanRencanaKerjaPemerintahDaerah,RencanaStrategis,RencanaKerja,RencanaKerjadan Anggaran,DokumenPelaksanaanAnggaran,PerjanjianKinerja,IndikatorKinerjaUtama,LAKIP,Laporan Keuangan,LPPDdan LKPJkecamatan;

2)       Penyelenggaraanpengkajianbahankebijakanteknispenyusunanrencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasionalprosedur serta membantu Camat mengkoordinasikan pelaksanaanprogram dan kegiatandi lingkungankecamatan;

3)       Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pelaksanaan koordinasidenganunit kerja terkait;

4)       Penyelenggraan pengkajian bahan perencanaan dan program kerjasekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatandibidangumumdankepegawaianperencanaandankeuangan;

5)       Penyelenggraanpengkajianbahanfasilitasidibidangumumdankepegawaian,perencanaan dankeuangan;

6)  Penyelenggaraanpengkajianbahanpemantauandanevaluasiadministrasi keuangan , administrasi kepegawaian, ketatausahaan,kelembagaandan ketatalaksanaan;

7)       Penyelenggaraanpengkajianbahanrumusankebijakananggaran;

8)       Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi urusan rumah tanggadanperlengkapandilingkungan kecamatan;

9)       Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dokumentasi peraturanperundang-undangan,perpustakaan,protokoldanhubunganmasyarakat

10)   Penyelenggaraan pengkajian bahan koordinasi pengelolaan naskahdinasdan kearsipan;

11)   Penyelenggaraanpengkajianbahanfasilitasipembinaanjabatanfungsional;

12)   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengantugasdan fungsinya.


D.   SUBBAGIANPERENCANAAN,EVALUASIDANKEUANGAN

a.      Kedudukan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Keuangan dipimpin olehseorangKepalaSubBagianyangberadadibawahdanbertanggungjawabSekretaris.

b.     Tugas

SubBagianPerencanaan,EvaluasidanKeuanganmempunyaitugas:

1)       Melaksanakan program kerja Sub Bagian Perencanaan Evaluasi danKeuangan;

2)       Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan program kerja dilingkupkecamatan;

3)       Melaksanakan penyusunan bahan perumusan LKJIP, LPPD, LKPJkecamatan;

4)       Melaksanakanpenyusunanbahankerjasama,penelitiandankoordinasipelaksanaanprogramreformasibirokrasilingkupkecamatan;

5)       MelaksanakankoordinasidalamperumusanbahanRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah,RencanaStrategis,RencanaKerja,IndikatorKinerjaUtama,PerjanjianKinerjadandokumenperencanaanlainnyasesuaidenganketentuanyangberlaku;

6)       Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknispenyusunanrencanaoperasionalberupapetunjuktenis,standaroperasionalprosedurdanindekskepuasanmasyarakatdilingkungankecamatan;

7)       Melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Kerjadan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahananggaransesuaiketentuandanplafonanggaran yangditetapkan;

8)       Melaksanakanpenyusunanpembuatandaftargajidantunjangandaerahsertapembayaranlainnya;

9)       Melaksanakanadministrasianggaran,verivikasikeuangan,pertanggungjawabandan laporankeuangan;

10)   MelaksanakankoordinasidanpenyusunanbahantindaklanjutLaporan Hasil Pemeriksaanlingkupkecamatan;

11)   Melaksanakanmonitoring,evaluasidanpelaporanpelaksanaantugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Perencanaan, EvaluasidanKeuangan; dan


12)   MelaksanakantugastugaslainyangdiberikanolehSekretarissesuaidengantugasdan fungsinya.

 

E.    SUBBAGIANUMUM DANKEPEGAWAIAN

a.      Kedudukan

SubBagianUmumdanKepegawaiandipimpinolehseorangKepalaSubBagianyangberadadibawahdanbertanggungjawabSekretaris.

b.     Tugas

SubBagianUmumdanKepegawaianmempunyaitugas:

1)       MelaksanakanpenyusunanprogramkerjaSubBagianUmumdanKepegawaian;

2)       Melaksanakan    pengelolaan    tata     persuratan,    tatalaksana    dankearsipan;

3)       Melaksanakanpenyusunanbahanurusanadministrasikepegawaiandanpeningkatansumberdayamenusiakepegawaian;

4)       Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana danprasarana, pengurusan     rumah                  tangga, perlengkapan,pemeliharaan/perawatan   lingkungan   kantor,kendaraan   dan   asetlainnyasertaketertiban,keindahan,dankeamanankantor;

5)       Melaksanakanpengelolaandanpenatausahaanaset;

6)       Melaksanakanpenyusunanbahanpengkajianpenataankelembagaan,analisisjabatan, analisisbebankerjadanevaluasijabatanlingkup kecamatan;

7)       Melakukanadministrasiperjalanandinas,keprotokolan,urusanhubunganmasyarakatdanpengelolaaninformasi publik;

8)       Melaksanakanmonitoring,evaluasidanpelaporanpelaksanaantugassecararutindaninsidentalSubBagianUmumdanKepegawaian;dan

9)       Melaksanakantugas-tugaslainyangdiberikanolehSekretarissesuaidengantugasdan fungsinya.


F.     SEKSIPEMERINTAHAN

a.      Kedudukan

SeksipenerintahandipimpinolehseorangKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.

b.     Tugas

SeksiPemerintahanadalahunsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyai tugas :

1)       MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiPemerintahan;

2)       Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisrencanaoperasionalberupapetunjukmengkoordinasikanpelaksanaanprogram dankegiatan lingkupSeksi Pemerintahan;

3)       MelaksanakankoordinasipelaksanaankegiatanpemerintahandenganPerangkatDaerahdaninstansivertikalterkaitwilayahkecamatan;

4)       MelaksanakankoordinasidansinkronisasikegiatanpelaksanaantugasForumKoordinasi Pimpinandi kecamatan;

5)       Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanganan konflik sosial diwilayahkecamatan;

6)       Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan evaluasi kegiatan lembagakemasyarakatandesadan/atau kelurahan;

7)       Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaantertibadministrasipemerintahandesadan/ataukelurahan;

8)       Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desadan/atauLurahbesertaperangkatdesadan/atauperangkatkelurahan;

9)       Melaksanakanevaluasipenyelenggaraanpemerintahandesadan/ataukelurahan;

10)   Menyiapkanbahanpembinaankerukunanhidupantarumatberagamadi wilayah kecamatan;

11)   Melaksanakankegiatanterkaiturusanpemerintahanyangbukanmerupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansivertikaldi lingkup kecamatan;

12)   Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di lingkupseksipemerintahan kepada Camat;dan

13)   Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.


G.    SEKSIPELAYANANPUBLIK

a.      Kedudukan

Seksi Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.

b.     Tugas

SeksiPelayananPublikadalahunsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyai tugas :

1)       Melaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupseksipelayananpublik;

2)       Melaksanakan    penyusunan    bahan    kebijakan    teknis    rencanaoperasionalberupapetunjukteknisdanstandaroperasionalprosedur serta                      mengkoordinasikan    pelaksanakan   program    dankegiatanlingkupSeksiPelayananPublik;

3)       Melaksanakanfasilitasipercepatanpencapaianstandarpelayananminimaldi wilayah kecamatan;

4)       Melaksanakanpenyiapanbahankoordinasidenganperangkatdaerahdibidangpenyelenggaraankegiatanpelayananpublikditingkatkecamatan;

5)       Melaksanakanpembinaandanpengawasanterhadappenyelenggaraankegiatandibidangpelayananpublikdiwilayahkerjakecamatan;

6)       Melaksanakankoordinasidenganperangkatdaerahdan/atauinstansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaanprasaranadanfasilitaspelayananumumditingkatkecamatan;

7)       Melakukanpenyiapanbahanfasilitasipelaksanaanurusanpemerintahanyangterkaitdenganpelayananperizinan,nonperizinandankewenanganlainyangdilimpahkanBupatikepadaCamat;

8)       Melaksanakandanmemfasilitasipemberianpelayananpublikkepadamasyarakat lingkup kecamatan;

9)       Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidangpelayananpublik kepada Camat; dan

10)   Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.


H.    SEKSIPEMBANGUNANDANPEMBERDAYAANMASYARAKAT

a.      Kedudukan

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin olehKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelalui Sekretaris.

b.     Tugas

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyaitugas:

1)       MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiPembangunandanPemberdayaan Masyarakat;

2)       MelaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisdanstandaroperasionalprosedursertamengkoordinasikanpelaksanaanprogramdankegiatanlingkupSeksiPembangunandanPemberdayaanMasyarakat;

3)       Melaksanakanpenyusunanbahanpeningkatanpertisipasimasyarakatuntukikutsertadalamperencananpembangunanlingkupkecamatandanforummusyawarahperencanaanpembangunandi desa/ataukelurahandankecamatan;

4)       Melaksanakanpenyusunandanpengkajianbahanperumusanpedomanteknispengawasandibidangpembangunandanpemberdayaanmasyarakat;

5)       Melaksanakan sinkronisasi kegiatan, pembinaan, pengawasan danevaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupunswasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pembangunandanpemberdayaanmasyarakat;

6)       Melaksanakanpenyusunanbahanlaporanpelaksanaantugaspembangunandanpemberdayaanmasyarakatdiwilayahkerjakecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerjaperangkatdaerahyangmembidangiurusanpemberdayaanmasyarakat;

7)       Melaksanakanfasilitasidankoordinasipenyelenggaraan distribusibantuansosialdi wilayah kecamatan;dan

8)       Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggraan kegiatan dibidangpembangunandanpemberdayaanmasyarakatkepadaCamat.


I.       SEKSIKETENTRAMANDANKETERTIBANUMUM

a.      Kedudukan

SeksiKetentramandanKetertibanUmumdipimpinolehKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.

b.     Tugas

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah unsur pelaksanateknisoperasional kewilayahanyangmempunyaitugas:

1)     MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiKetentramandan Ketertiban Umum;

2)     Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisrencanaoperasional berupa petunjuk teknis dan operasional prosedur sertamengkoordinasikanpelaksanakanprogramdankegiatanlingkupSeksiKetentramandan KetertibanUmum.

3)     Melaksanakan penyusunan bahan laporan pelaksanaan penerapandanpenegakanperaturanperundang-undangandiwilayahKecamatan;

4)     Melaksanakanpenyusunandanpengkajianbahanperumusanpedoman teknis pemngawasan dibidang ketentraman dan ketertibanumum sertaperlindunganmasyarakatdiwilayahKecamatan;

5)     MelaksanakankoordinasidenganKepolisianNagaraRepublikIndonesia,TentaraNasionalIndonesia,perangkatdaerahsertapemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraanketentramandanketertibanumumdiwilayahKecamatan;

6)     Melaksanakanpembinaan,pengawasan,evaluasidanpelaporandibidangketentramandanketertibanumumsertaperlindunganmasyarakatdi wilayahKecamatan;

7)     Melaksanakanpembinaansatuanperlindunganmasyarakatdiwilayahkerja Kecamatan;

8)     Melaksanakan pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahandalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahKecamatan;

9)     MelaksanakanfasilitasikegiatanpenerapandanpenegakanperaturandaerahdanprodukhukumlainnyadiwilayahKecamatan;

10)Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidangKetentramandan KetertibanUmumkepadaCamat;

11)Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.


Gambar2.StrukturOrganisasi KecamatanTikung

 

 

2.2   SUMBERDAYAKECAMATANTIKUNG

A.   SUMBERDAYAMANUSIA

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor sentra dalam suatu instansi /organisasi.Adapunbentuksertatujuannya,organisasidibuatberdasarkanberbagaivisiuntukkepentinganmanusiadandalampelaksanaanmisinyadikelola dan diurus oleh manusia. Manusia merupakan faktor strategis dalamsemuakegiataninstitusi.Kondisiinstitusiakansangatdipengaruhidantergantung pada kualitas serta kemampuan kompetitif sumber daya manusiayangdimilikinya.

Berikut paparan SDM/kepegawaian Kecamatan TikunghinggaakhirAgustus2021secarasingkat.


Tabel2.1

Klasifikasi SDM Kecamatan TikungBerdasarkanStatusKepegawaian

NO

STATUSKEPEGAWAIAN

JUMLAH

1

PegawaiNegeriSipil

14*)

(Termasuk5OrangSekretarisDesaPNS)

2

Pegawai PemerintahdenganPerjanjianKerja

-

3

TenagaKontrakKerja

9

Total

23

 

 

Tabel2.2

Klasifikasi ASNKecamatan TikungBerdasarkanGolongan

NO

GOLONGAN

JUMLAH

1

IV

2

2

III

6

3

II

6

4

I

-

Total

14

 

 

Tabel2.3

Klasifikasi SDMKecamatan TikungBerdasarkanKualifikasiPendidikan

NO

PENDIDIKAN

PNS

PPK

TKK

JUMLAH

1

S2

2

-

-

2

2

S1/D4

6

-

5

11

3

D3

-

-

-

-

4

SMA/Sederajat

6

-

4

10

5

SMP/Sederajat

-

-

-

-

Total

14

-

7

23

KECAMATAN TIKUNG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Mantup Nomor 29
  • tikung@lamongankab.go.id
  • (0322) 322369
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan