GAMBARANKECAMATANTIKUNG
- Lokasi: Terletak persis di selatan pusat kota Kabupaten Lamongan.
- Ketinggian: Berada di dataran rendah dengan rata-rata ± 9 meter di atas permukaan laut.
- Pusat Pemerintahan: Berpusat di Desa Bakalanpule (Kantor Kecamatan beralamat di Jl. Raya Mantup No. 29).
- Pembagian Wilayah: Terdiri dari 13 desa, antara lain Soko, Jotosanur, Botoputih, dan Tambakrigadung.
- Jumlah Penduduk: Berdasarkan data terkini, total penduduk Kecamatan Tikung mencapai 47.984 jiwa.
- Mata Pencaharian: Sebagian besar wilayah difungsikan sebagai lahan persawahan, sehingga sektor pertanian memegang peranan penting di samping perdagangan dan peternakan.
Kecamatan Tikung dilintasi oleh jalur utama yang menghubungkan Lamongan kota dengan daerah selatan seperti Mantup hingga Mojokerto. Wilayah ini dikenal memiliki beberapa landmark penting, yaitu:
- Pasar Hewan Tikung: Salah satu pusat perdagangan ternak terbesar di Kabupaten Lamongan.
- Masjid Namira: Wisata religi ikonik dan megah yang sering dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.
- Waduk Jotosanur: Salah satu destinasi perairan dan ruang terbuka yang menjadi ciri khas bentang alam di wilayah ini.
TUGAS, FUNGSIDANSTRUKTURORGANISASI KECAMATANTIKUNG
KecamatanTikung merupakansalahsatu satuanperangkat daerahdiKabupatenLamonganyangmempunyaiwilayahkerjadikecamatansebagaiunsurpelaksanabidangpemerintahan,pembangunandankemasyarakatan.Kecamatan Tikung dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinatorpenyelenggaraanpemerintahandiwilayahkecamatanyangdalammelaksanakantugasdanfungsinyaberadadibawahdanbertanggungjawabkepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Tikung mempunyai tugasmelaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugaspemerintahan lainya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Tikung mengacu padaPeraturanBupatiLamonganNomor85Tahun2020,tentangKedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan KabupatenLamongan.
A. CAMAT
a. Kedudukan,Tugasdan Wewenang :
Camatmempunyaitugasmemimpin,merencanakan,mengatur,melaksanakandanmengendalikansertamengoordinasikanpenyelenggaraanurusanpemerintahanumumdanmelaksanakankewenanganpenyelenggaraanurusanpemerintahanyangdilimpahkanoleh Bupati.
b. Fungsi
Dalammenyelenggarakantugasnya,Camatmemilikifungsi:
1) PerumusandanpenetapanbahanpenyusunanRencanaKerjaPemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, RencanaKerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, PerjanjianKinerja,LAKIP,LaporanKeuangan,LPPDdanLKPJkecamatan;
2) Perumusandanpenetapankebijakanteknisrencanaoperasionalberupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur sertamengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dilingkungankecamatan;
3) Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaantugasCamat;
4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat Kecamatansesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan yangmengaturpelaksanaanurusanpemerintahanumum;
5) Penyelenggaraankoordinasikegiatanpembangunandanpemberdayaanmasyarakat;
6) Penyelenggaraankoordinasiupayapenyelenggaraanketentramandanketertibanumum;
7) Penyelenggaraan koordinasi penerapan dan penegakan PeraturanDaerahdanPeraturanKepala Daerah;
8) Penyelenggaraankoordinasipemeliharaanprasaranadansaranapelayananumumlingkup kecamatan;
9) Penyelenggaraankoordinasipenyelenggaraankegiatanpemerintahandi tingkat kecamatan;
10) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desadan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkatdaerahyangadadi Kecamatan,antaralain:
12) Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat;
13) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
1. Penyelenggaraanperencanaandanevektivitaskegiatanpelayanankepada masyarakatdi kecamatan;
2. Penyelenggaraanfasilitasipercepatanstandarpelayananminimaldi wilayah kecamatan;
B. SEKRETARIAT
a. Kedudukan
Sekretariat adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekreta-risberkedudukandibawah danbertanggungjawab kepada Camat.
b. Tugasdan Fungsi
Sekretariatmempunyaitugasmerencanakan,melaksanakan,mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi serta memberikandukungan pelayanan teknis dan administrasi kegiatan administrasi umum,kepegawaian,perlengkapan,penyusunanperencanaan,keuangandan
aset, hubungan masyarakat kepada seluruh unit organisasi di lingkunganKecamatan.
Dalammenyelenggarakantugasnya,Sekretarismempunyaifungsi
1) Penyelenggaraan,pengkajianbahanfasilitasipenyusunanbahanRencanaKerjaPemerintahDaerah,RencanaStrategis,RencanaKerja,RencanaKerjadan Anggaran,DokumenPelaksanaanAnggaran,PerjanjianKinerja,IndikatorKinerjaUtama,LAKIP,Laporan Keuangan,LPPDdan LKPJkecamatan;
2) Penyelenggaraanpengkajianbahankebijakanteknispenyusunanrencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasionalprosedur serta membantu Camat mengkoordinasikan pelaksanaanprogram dan kegiatandi lingkungankecamatan;
3) Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pelaksanaan koordinasidenganunit kerja terkait;
4) Penyelenggraan pengkajian bahan perencanaan dan program kerjasekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatandibidangumumdankepegawaianperencanaandankeuangan;
5) Penyelenggraanpengkajianbahanfasilitasidibidangumumdankepegawaian,perencanaan dankeuangan;
6) Penyelenggaraanpengkajianbahanpemantauandanevaluasiadministrasi keuangan , administrasi kepegawaian, ketatausahaan,kelembagaandan ketatalaksanaan;
7) Penyelenggaraanpengkajianbahanrumusankebijakananggaran;
8) Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi urusan rumah tanggadanperlengkapandilingkungan kecamatan;
9) Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dokumentasi peraturanperundang-undangan,perpustakaan,protokoldanhubunganmasyarakat
10) Penyelenggaraan pengkajian bahan koordinasi pengelolaan naskahdinasdan kearsipan;
11) Penyelenggaraanpengkajianbahanfasilitasipembinaanjabatanfungsional;
12) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengantugasdan fungsinya.
D. SUBBAGIANPERENCANAAN,EVALUASIDANKEUANGAN
a. Kedudukan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Keuangan dipimpin olehseorangKepalaSubBagianyangberadadibawahdanbertanggungjawabSekretaris.
b. Tugas
SubBagianPerencanaan,EvaluasidanKeuanganmempunyaitugas:
1) Melaksanakan program kerja Sub Bagian Perencanaan Evaluasi danKeuangan;
2) Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan program kerja dilingkupkecamatan;
3) Melaksanakan penyusunan bahan perumusan LKJIP, LPPD, LKPJkecamatan;
4) Melaksanakanpenyusunanbahankerjasama,penelitiandankoordinasipelaksanaanprogramreformasibirokrasilingkupkecamatan;
5) MelaksanakankoordinasidalamperumusanbahanRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah,RencanaStrategis,RencanaKerja,IndikatorKinerjaUtama,PerjanjianKinerjadandokumenperencanaanlainnyasesuaidenganketentuanyangberlaku;
6) Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknispenyusunanrencanaoperasionalberupapetunjuktenis,standaroperasionalprosedurdanindekskepuasanmasyarakatdilingkungankecamatan;
7) Melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Kerjadan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahananggaransesuaiketentuandanplafonanggaran yangditetapkan;
8) Melaksanakanpenyusunanpembuatandaftargajidantunjangandaerahsertapembayaranlainnya;
9) Melaksanakanadministrasianggaran,verivikasikeuangan,pertanggungjawabandan laporankeuangan;
10) MelaksanakankoordinasidanpenyusunanbahantindaklanjutLaporan Hasil Pemeriksaanlingkupkecamatan;
11) Melaksanakanmonitoring,evaluasidanpelaporanpelaksanaantugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Perencanaan, EvaluasidanKeuangan; dan
12) Melaksanakantugas–tugaslainyangdiberikanolehSekretarissesuaidengantugasdan fungsinya.
E. SUBBAGIANUMUM DANKEPEGAWAIAN
a. Kedudukan
SubBagianUmumdanKepegawaiandipimpinolehseorangKepalaSubBagianyangberadadibawahdanbertanggungjawabSekretaris.
b. Tugas
SubBagianUmumdanKepegawaianmempunyaitugas:
1) MelaksanakanpenyusunanprogramkerjaSubBagianUmumdanKepegawaian;
2) Melaksanakan pengelolaan tata persuratan, tatalaksana dankearsipan;
3) Melaksanakanpenyusunanbahanurusanadministrasikepegawaiandanpeningkatansumberdayamenusiakepegawaian;
4) Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana danprasarana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan,pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor,kendaraan dan asetlainnyasertaketertiban,keindahan,dankeamanankantor;
5) Melaksanakanpengelolaandanpenatausahaanaset;
6) Melaksanakanpenyusunanbahanpengkajianpenataankelembagaan,analisisjabatan, analisisbebankerjadanevaluasijabatanlingkup kecamatan;
7) Melakukanadministrasiperjalanandinas,keprotokolan,urusanhubunganmasyarakatdanpengelolaaninformasi publik;
8) Melaksanakanmonitoring,evaluasidanpelaporanpelaksanaantugassecararutindaninsidentalSubBagianUmumdanKepegawaian;dan
9) Melaksanakantugas-tugaslainyangdiberikanolehSekretarissesuaidengantugasdan fungsinya.
F. SEKSIPEMERINTAHAN
a. Kedudukan
SeksipenerintahandipimpinolehseorangKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.
b. Tugas
SeksiPemerintahanadalahunsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyai tugas :
1) MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiPemerintahan;
2) Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisrencanaoperasionalberupapetunjukmengkoordinasikanpelaksanaanprogram dankegiatan lingkupSeksi Pemerintahan;
3) MelaksanakankoordinasipelaksanaankegiatanpemerintahandenganPerangkatDaerahdaninstansivertikalterkaitwilayahkecamatan;
4) MelaksanakankoordinasidansinkronisasikegiatanpelaksanaantugasForumKoordinasi Pimpinandi kecamatan;
5) Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanganan konflik sosial diwilayahkecamatan;
6) Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan evaluasi kegiatan lembagakemasyarakatandesadan/atau kelurahan;
7) Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaantertibadministrasipemerintahandesadan/ataukelurahan;
8) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desadan/atauLurahbesertaperangkatdesadan/atauperangkatkelurahan;
9) Melaksanakanevaluasipenyelenggaraanpemerintahandesadan/ataukelurahan;
10) Menyiapkanbahanpembinaankerukunanhidupantarumatberagamadi wilayah kecamatan;
11) Melaksanakankegiatanterkaiturusanpemerintahanyangbukanmerupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansivertikaldi lingkup kecamatan;
12) Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di lingkupseksipemerintahan kepada Camat;dan
13) Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.
G. SEKSIPELAYANANPUBLIK
a. Kedudukan
Seksi Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.
b. Tugas
SeksiPelayananPublikadalahunsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyai tugas :
1) Melaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupseksipelayananpublik;
2) Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencanaoperasionalberupapetunjukteknisdanstandaroperasionalprosedur serta mengkoordinasikan pelaksanakan program dankegiatanlingkupSeksiPelayananPublik;
3) Melaksanakanfasilitasipercepatanpencapaianstandarpelayananminimaldi wilayah kecamatan;
4) Melaksanakanpenyiapanbahankoordinasidenganperangkatdaerahdibidangpenyelenggaraankegiatanpelayananpublikditingkatkecamatan;
5) Melaksanakanpembinaandanpengawasanterhadappenyelenggaraankegiatandibidangpelayananpublikdiwilayahkerjakecamatan;
6) Melaksanakankoordinasidenganperangkatdaerahdan/atauinstansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaanprasaranadanfasilitaspelayananumumditingkatkecamatan;
7) Melakukanpenyiapanbahanfasilitasipelaksanaanurusanpemerintahanyangterkaitdenganpelayananperizinan,nonperizinandankewenanganlainyangdilimpahkanBupatikepadaCamat;
8) Melaksanakandanmemfasilitasipemberianpelayananpublikkepadamasyarakat lingkup kecamatan;
9) Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidangpelayananpublik kepada Camat; dan
10) Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.
H. SEKSIPEMBANGUNANDANPEMBERDAYAANMASYARAKAT
a. Kedudukan
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin olehKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelalui Sekretaris.
b. Tugas
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyaitugas:
1) MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiPembangunandanPemberdayaan Masyarakat;
2) MelaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisdanstandaroperasionalprosedursertamengkoordinasikanpelaksanaanprogramdankegiatanlingkupSeksiPembangunandanPemberdayaanMasyarakat;
3) Melaksanakanpenyusunanbahanpeningkatanpertisipasimasyarakatuntukikutsertadalamperencananpembangunanlingkupkecamatandanforummusyawarahperencanaanpembangunandi desa/ataukelurahandankecamatan;
4) Melaksanakanpenyusunandanpengkajianbahanperumusanpedomanteknispengawasandibidangpembangunandanpemberdayaanmasyarakat;
5) Melaksanakan sinkronisasi kegiatan, pembinaan, pengawasan danevaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupunswasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pembangunandanpemberdayaanmasyarakat;
6) Melaksanakanpenyusunanbahanlaporanpelaksanaantugaspembangunandanpemberdayaanmasyarakatdiwilayahkerjakecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerjaperangkatdaerahyangmembidangiurusanpemberdayaanmasyarakat;
7) Melaksanakanfasilitasidankoordinasipenyelenggaraan distribusibantuansosialdi wilayah kecamatan;dan
8) Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggraan kegiatan dibidangpembangunandanpemberdayaanmasyarakatkepadaCamat.
I. SEKSIKETENTRAMANDANKETERTIBANUMUM
a. Kedudukan
SeksiKetentramandanKetertibanUmumdipimpinolehKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.
b. Tugas
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah unsur pelaksanateknisoperasional kewilayahanyangmempunyaitugas:
1) MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiKetentramandan Ketertiban Umum;
2) Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisrencanaoperasional berupa petunjuk teknis dan operasional prosedur sertamengkoordinasikanpelaksanakanprogramdankegiatanlingkupSeksiKetentramandan KetertibanUmum.
3) Melaksanakan penyusunan bahan laporan pelaksanaan penerapandanpenegakanperaturanperundang-undangandiwilayahKecamatan;
4) Melaksanakanpenyusunandanpengkajianbahanperumusanpedoman teknis pemngawasan dibidang ketentraman dan ketertibanumum sertaperlindunganmasyarakatdiwilayahKecamatan;
5) MelaksanakankoordinasidenganKepolisianNagaraRepublikIndonesia,TentaraNasionalIndonesia,perangkatdaerahsertapemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraanketentramandanketertibanumumdiwilayahKecamatan;
6) Melaksanakanpembinaan,pengawasan,evaluasidanpelaporandibidangketentramandanketertibanumumsertaperlindunganmasyarakatdi wilayahKecamatan;
7) Melaksanakanpembinaansatuanperlindunganmasyarakatdiwilayahkerja Kecamatan;
8) Melaksanakan pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahandalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahKecamatan;
9) MelaksanakanfasilitasikegiatanpenerapandanpenegakanperaturandaerahdanprodukhukumlainnyadiwilayahKecamatan;
10)Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidangKetentramandan KetertibanUmumkepadaCamat;
11)Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.

Gambar2.StrukturOrganisasi KecamatanTikung
2.2 SUMBERDAYAKECAMATANTIKUNG
A. SUMBERDAYAMANUSIA
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor sentra dalam suatu instansi /organisasi.Adapunbentuksertatujuannya,organisasidibuatberdasarkanberbagaivisiuntukkepentinganmanusiadandalampelaksanaanmisinyadikelola dan diurus oleh manusia. Manusia merupakan faktor strategis dalamsemuakegiataninstitusi.Kondisiinstitusiakansangatdipengaruhidantergantung pada kualitas serta kemampuan kompetitif sumber daya manusiayangdimilikinya.
Berikut paparan SDM/kepegawaian Kecamatan TikunghinggaakhirAgustus2021secarasingkat.
Tabel2.1
Klasifikasi SDM Kecamatan TikungBerdasarkanStatusKepegawaian
NO | STATUSKEPEGAWAIAN | JUMLAH |
1 | PegawaiNegeriSipil | 14*) (Termasuk5OrangSekretarisDesaPNS) |
2 | Pegawai PemerintahdenganPerjanjianKerja | - |
3 | TenagaKontrakKerja | 9 |
Total | 23 | |
Tabel2.2
Klasifikasi ASNKecamatan TikungBerdasarkanGolongan
NO | GOLONGAN | JUMLAH |
1 | IV | 2 |
2 | III | 6 |
3 | II | 6 |
4 | I | - |
Total | 14 | |
Tabel2.3
Klasifikasi SDMKecamatan TikungBerdasarkanKualifikasiPendidikan
NO | PENDIDIKAN | PNS | PPK | TKK | JUMLAH |
1 | S2 | 2 | - | - | 2 |
2 | S1/D4 | 6 | - | 5 | 11 |
3 | D3 | - | - | - | - |
4 | SMA/Sederajat | 6 | - | 4 | 10 |
5 | SMP/Sederajat | - | - | - | - |
Total | 14 | - | 7 | 23 | |





