PROFIL
KecamatanTikung merupakansalahsatu satuanperangkat daerahdiKabupatenLamonganyangmempunyaiwilayahkerjadikecamatansebagaiunsurpelaksanabidangpemerintahan,pembangunandankemasyarakatan.Kecamatan Tikung dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinatorpenyelenggaraanpemerintahandiwilayahkecamatanyangdalammelaksanakantugasdanfungsinyaberadadibawahdanbertanggungjawabkepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Tikung mempunyai tugasmelaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugaspemerintahan lainya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Tikung mengacu padaPeraturanBupatiLamonganNomor85Tahun2020,tentangKedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan KabupatenLamongan.
a. Kedudukan,Tugasdan Wewenang :
Camatmempunyaitugasmemimpin,merencanakan,mengatur,melaksanakandanmengendalikansertamengoordinasikanpenyelenggaraanurusanpemerintahanumumdanmelaksanakankewenanganpenyelenggaraanurusanpemerintahanyangdilimpahkanoleh Bupati.
Dalammenyelenggarakantugasnya,Camatmemilikifungsi:
1) PerumusandanpenetapanbahanpenyusunanRencanaKerjaPemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, RencanaKerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, PerjanjianKinerja,LAKIP,LaporanKeuangan,LPPDdanLKPJkecamatan;
2) Perumusandanpenetapankebijakanteknisrencanaoperasionalberupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur sertamengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dilingkungankecamatan;
3) Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaantugasCamat;
4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat Kecamatansesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan yangmengaturpelaksanaanurusanpemerintahanumum;
5) Penyelenggaraankoordinasikegiatanpembangunandanpemberdayaanmasyarakat;
6) Penyelenggaraankoordinasiupayapenyelenggaraanketentramandanketertibanumum;
7) Penyelenggaraan koordinasi penerapan dan penegakan PeraturanDaerahdanPeraturanKepala Daerah;
8) Penyelenggaraankoordinasipemeliharaanprasaranadansaranapelayananumumlingkup kecamatan;
9) Penyelenggaraankoordinasipenyelenggaraankegiatanpemerintahandi tingkat kecamatan;
10) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desadan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkatdaerahyangadadi Kecamatan,antaralain:
12) Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat;
13) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
1. Penyelenggaraanperencanaandanevektivitaskegiatanpelayanankepada masyarakatdi kecamatan;
2. Penyelenggaraanfasilitasipercepatanstandarpelayananminimaldi wilayah kecamatan;
a. Kedudukan
Sekretariat adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekreta-risberkedudukandibawah danbertanggungjawab kepada Camat.
Sekretariatmempunyaitugasmerencanakan,melaksanakan,mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi serta memberikandukungan pelayanan teknis dan administrasi kegiatan administrasi umum,kepegawaian,perlengkapan,penyusunanperencanaan,keuangandan
aset, hubungan masyarakat kepada seluruh unit organisasi di lingkunganKecamatan.
Dalammenyelenggarakantugasnya,Sekretarismempunyaifungsi
1) Penyelenggaraan,pengkajianbahanfasilitasipenyusunanbahanRencanaKerjaPemerintahDaerah,RencanaStrategis,RencanaKerja,RencanaKerjadan Anggaran,DokumenPelaksanaanAnggaran,PerjanjianKinerja,IndikatorKinerjaUtama,LAKIP,Laporan Keuangan,LPPDdan LKPJkecamatan;
2) Penyelenggaraanpengkajianbahankebijakanteknispenyusunanrencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasionalprosedur serta membantu Camat mengkoordinasikan pelaksanaanprogram dan kegiatandi lingkungankecamatan;
3) Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pelaksanaan koordinasidenganunit kerja terkait;
4) Penyelenggraan pengkajian bahan perencanaan dan program kerjasekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatandibidangumumdankepegawaianperencanaandankeuangan;
5) Penyelenggraanpengkajianbahanfasilitasidibidangumumdankepegawaian,perencanaan dankeuangan;
6) Penyelenggaraanpengkajianbahanpemantauandanevaluasiadministrasi keuangan , administrasi kepegawaian, ketatausahaan,kelembagaandan ketatalaksanaan;
7) Penyelenggaraanpengkajianbahanrumusankebijakananggaran;
8) Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi urusan rumah tanggadanperlengkapandilingkungan kecamatan;
9) Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dokumentasi peraturanperundang-undangan,perpustakaan,protokoldanhubunganmasyarakat
10) Penyelenggaraan pengkajian bahan koordinasi pengelolaan naskahdinasdan kearsipan;
11) Penyelenggaraanpengkajianbahanfasilitasipembinaanjabatanfungsional;
12) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengantugasdan fungsinya.
a. Kedudukan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Keuangan dipimpin olehseorangKepalaSubBagianyangberadadibawahdanbertanggungjawabSekretaris.
SubBagianPerencanaan,EvaluasidanKeuanganmempunyaitugas:
1) Melaksanakan program kerja Sub Bagian Perencanaan Evaluasi danKeuangan;
2) Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan program kerja dilingkupkecamatan;
3) Melaksanakan penyusunan bahan perumusan LKJIP, LPPD, LKPJkecamatan;
4) Melaksanakanpenyusunanbahankerjasama,penelitiandankoordinasipelaksanaanprogramreformasibirokrasilingkupkecamatan;
5) MelaksanakankoordinasidalamperumusanbahanRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah,RencanaStrategis,RencanaKerja,IndikatorKinerjaUtama,PerjanjianKinerjadandokumenperencanaanlainnyasesuaidenganketentuanyangberlaku;
6) Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknispenyusunanrencanaoperasionalberupapetunjuktenis,standaroperasionalprosedurdanindekskepuasanmasyarakatdilingkungankecamatan;
7) Melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Kerjadan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahananggaransesuaiketentuandanplafonanggaran yangditetapkan;
8) Melaksanakanpenyusunanpembuatandaftargajidantunjangandaerahsertapembayaranlainnya;
9) Melaksanakanadministrasianggaran,verivikasikeuangan,pertanggungjawabandan laporankeuangan;
10) MelaksanakankoordinasidanpenyusunanbahantindaklanjutLaporan Hasil Pemeriksaanlingkupkecamatan;
11) Melaksanakanmonitoring,evaluasidanpelaporanpelaksanaantugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Perencanaan, EvaluasidanKeuangan; dan
12) Melaksanakantugas–tugaslainyangdiberikanolehSekretarissesuaidengantugasdan fungsinya.
a. Kedudukan
SubBagianUmumdanKepegawaiandipimpinolehseorangKepalaSubBagianyangberadadibawahdanbertanggungjawabSekretaris.
SubBagianUmumdanKepegawaianmempunyaitugas:
1) MelaksanakanpenyusunanprogramkerjaSubBagianUmumdanKepegawaian;
2) Melaksanakan pengelolaan tata persuratan, tatalaksana dankearsipan;
3) Melaksanakanpenyusunanbahanurusanadministrasikepegawaiandanpeningkatansumberdayamenusiakepegawaian;
4) Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana danprasarana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan,pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor,kendaraan dan asetlainnyasertaketertiban,keindahan,dankeamanankantor;
5) Melaksanakanpengelolaandanpenatausahaanaset;
6) Melaksanakanpenyusunanbahanpengkajianpenataankelembagaan,analisisjabatan, analisisbebankerjadanevaluasijabatanlingkup kecamatan;
7) Melakukanadministrasiperjalanandinas,keprotokolan,urusanhubunganmasyarakatdanpengelolaaninformasi publik;
8) Melaksanakanmonitoring,evaluasidanpelaporanpelaksanaantugassecararutindaninsidentalSubBagianUmumdanKepegawaian;dan
9) Melaksanakantugas-tugaslainyangdiberikanolehSekretarissesuaidengantugasdan fungsinya.
a. Kedudukan
SeksipenerintahandipimpinolehseorangKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.
SeksiPemerintahanadalahunsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyai tugas :
1) MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiPemerintahan;
2) Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisrencanaoperasionalberupapetunjukmengkoordinasikanpelaksanaanprogram dankegiatan lingkupSeksi Pemerintahan;
3) MelaksanakankoordinasipelaksanaankegiatanpemerintahandenganPerangkatDaerahdaninstansivertikalterkaitwilayahkecamatan;
4) MelaksanakankoordinasidansinkronisasikegiatanpelaksanaantugasForumKoordinasi Pimpinandi kecamatan;
5) Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanganan konflik sosial diwilayahkecamatan;
6) Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan evaluasi kegiatan lembagakemasyarakatandesadan/atau kelurahan;
7) Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaantertibadministrasipemerintahandesadan/ataukelurahan;
8) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desadan/atauLurahbesertaperangkatdesadan/atauperangkatkelurahan;
9) Melaksanakanevaluasipenyelenggaraanpemerintahandesadan/ataukelurahan;
10) Menyiapkanbahanpembinaankerukunanhidupantarumatberagamadi wilayah kecamatan;
11) Melaksanakankegiatanterkaiturusanpemerintahanyangbukanmerupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansivertikaldi lingkup kecamatan;
12) Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di lingkupseksipemerintahan kepada Camat;dan
13) Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.
a. Kedudukan
Seksi Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.
SeksiPelayananPublikadalahunsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyai tugas :
1) Melaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupseksipelayananpublik;
2) Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencanaoperasionalberupapetunjukteknisdanstandaroperasionalprosedur serta mengkoordinasikan pelaksanakan program dankegiatanlingkupSeksiPelayananPublik;
3) Melaksanakanfasilitasipercepatanpencapaianstandarpelayananminimaldi wilayah kecamatan;
4) Melaksanakanpenyiapanbahankoordinasidenganperangkatdaerahdibidangpenyelenggaraankegiatanpelayananpublikditingkatkecamatan;
5) Melaksanakanpembinaandanpengawasanterhadappenyelenggaraankegiatandibidangpelayananpublikdiwilayahkerjakecamatan;
6) Melaksanakankoordinasidenganperangkatdaerahdan/atauinstansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaanprasaranadanfasilitaspelayananumumditingkatkecamatan;
7) Melakukanpenyiapanbahanfasilitasipelaksanaanurusanpemerintahanyangterkaitdenganpelayananperizinan,nonperizinandankewenanganlainyangdilimpahkanBupatikepadaCamat;
8) Melaksanakandanmemfasilitasipemberianpelayananpublikkepadamasyarakat lingkup kecamatan;
9) Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidangpelayananpublik kepada Camat; dan
10) Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.
a. Kedudukan
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin olehKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelalui Sekretaris.
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyaitugas:
1) MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiPembangunandanPemberdayaan Masyarakat;
2) MelaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisdanstandaroperasionalprosedursertamengkoordinasikanpelaksanaanprogramdankegiatanlingkupSeksiPembangunandanPemberdayaanMasyarakat;
3) Melaksanakanpenyusunanbahanpeningkatanpertisipasimasyarakatuntukikutsertadalamperencananpembangunanlingkupkecamatandanforummusyawarahperencanaanpembangunandi desa/ataukelurahandankecamatan;
4) Melaksanakanpenyusunandanpengkajianbahanperumusanpedomanteknispengawasandibidangpembangunandanpemberdayaanmasyarakat;
5) Melaksanakan sinkronisasi kegiatan, pembinaan, pengawasan danevaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupunswasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pembangunandanpemberdayaanmasyarakat;
6) Melaksanakanpenyusunanbahanlaporanpelaksanaantugaspembangunandanpemberdayaanmasyarakatdiwilayahkerjakecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerjaperangkatdaerahyangmembidangiurusanpemberdayaanmasyarakat;
7) Melaksanakanfasilitasidankoordinasipenyelenggaraan distribusibantuansosialdi wilayah kecamatan;dan
8) Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggraan kegiatan dibidangpembangunandanpemberdayaanmasyarakatkepadaCamat.
a. Kedudukan
SeksiKetentramandanKetertibanUmumdipimpinolehKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah unsur pelaksanateknisoperasional kewilayahanyangmempunyaitugas:
1) MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiKetentramandan Ketertiban Umum;
2) Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisrencanaoperasional berupa petunjuk teknis dan operasional prosedur sertamengkoordinasikanpelaksanakanprogramdankegiatanlingkupSeksiKetentramandan KetertibanUmum.
3) Melaksanakan penyusunan bahan laporan pelaksanaan penerapandanpenegakanperaturanperundang-undangandiwilayahKecamatan;
4) Melaksanakanpenyusunandanpengkajianbahanperumusanpedoman teknis pemngawasan dibidang ketentraman dan ketertibanumum sertaperlindunganmasyarakatdiwilayahKecamatan;
5) MelaksanakankoordinasidenganKepolisianNagaraRepublikIndonesia,TentaraNasionalIndonesia,perangkatdaerahsertapemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraanketentramandanketertibanumumdiwilayahKecamatan;
6) Melaksanakanpembinaan,pengawasan,evaluasidanpelaporandibidangketentramandanketertibanumumsertaperlindunganmasyarakatdi wilayahKecamatan;
7) Melaksanakanpembinaansatuanperlindunganmasyarakatdiwilayahkerja Kecamatan;
8) Melaksanakan pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahandalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahKecamatan;
9) MelaksanakanfasilitasikegiatanpenerapandanpenegakanperaturandaerahdanprodukhukumlainnyadiwilayahKecamatan;
10)Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidangKetentramandan KetertibanUmumkepadaCamat;
11)Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor sentra dalam suatu instansi /organisasi.Adapunbentuksertatujuannya,organisasidibuatberdasarkanberbagaivisiuntukkepentinganmanusiadandalampelaksanaanmisinyadikelola dan diurus oleh manusia. Manusia merupakan faktor strategis dalamsemuakegiataninstitusi.Kondisiinstitusiakansangatdipengaruhidantergantung pada kualitas serta kemampuan kompetitif sumber daya manusiayangdimilikinya.
Berikut paparan SDM/kepegawaian Kecamatan TikunghinggaakhirAgustus2021secarasingkat.
Klasifikasi SDM Kecamatan TikungBerdasarkanStatusKepegawaian
NO | STATUSKEPEGAWAIAN | JUMLAH |
1 | PegawaiNegeriSipil | 14*) (Termasuk5OrangSekretarisDesaPNS) |
2 | Pegawai PemerintahdenganPerjanjianKerja | - |
3 | TenagaKontrakKerja | 9 |
Total | 23 |
Klasifikasi ASNKecamatan TikungBerdasarkanGolongan
NO | GOLONGAN | JUMLAH |
1 | IV | 2 |
2 | III | 6 |
3 | II | 6 |
4 | I | - |
Total | 14 |
Klasifikasi SDMKecamatan TikungBerdasarkanKualifikasiPendidikan
NO | PENDIDIKAN | PNS | PPK | TKK | JUMLAH |
1 | S2 | 2 | - | - | 2 |
2 | S1/D4 | 6 | - | 5 | 11 |
3 | D3 | - | - | - | - |
4 | SMA/Sederajat | 6 | - | 4 | 10 |
5 | SMP/Sederajat | - | - | - | - |
Total | 14 | - | 7 | 23 |