Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN TIKUNG
PROFIL

Tentang Kami

Tentang Kami

GAMBARANKECAMATANTIKUNG

Kecamatan Tikung berlokasi strategis di selatan ibu kota Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Membawahi 13 desa, wilayah ini didominasi dataran rendah dengan luas sekitar 52,99 km² dan dihuni oleh lebih dari 47.000 jiwa. Kawasan ini terkenal sebagai pusat perdagangan ternak dan destinasi wisata religi.
Geografi dan Pusat Wilayah
  • Lokasi: Terletak persis di selatan pusat kota Kabupaten Lamongan.
  • Ketinggian: Berada di dataran rendah dengan rata-rata ± 9 meter di atas permukaan laut.
  • Pusat Pemerintahan: Berpusat di Desa Bakalanpule (Kantor Kecamatan beralamat di Jl. Raya Mantup No. 29).
  • Pembagian Wilayah: Terdiri dari 13 desa, antara lain Soko, Jotosanur, Botoputih, dan Tambakrigadung.
Demografi dan Ekonomi
  • Jumlah Penduduk: Berdasarkan data terkini, total penduduk Kecamatan Tikung mencapai 47.984 jiwa.
  • Mata Pencaharian: Sebagian besar wilayah difungsikan sebagai lahan persawahan, sehingga sektor pertanian memegang peranan penting di samping perdagangan dan peternakan.
Ikon Kawasan dan Potensi Wilayah

Kecamatan Tikung dilintasi oleh jalur utama yang menghubungkan Lamongan kota dengan daerah selatan seperti Mantup hingga Mojokerto. Wilayah ini dikenal memiliki beberapa landmark penting, yaitu: 

  • Pasar Hewan Tikung: Salah satu pusat perdagangan ternak terbesar di Kabupaten Lamongan.
  • Masjid Namira: Wisata religi ikonik dan megah yang sering dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.
  • Waduk Jotosanur: Salah satu destinasi perairan dan ruang terbuka yang menjadi ciri khas bentang alam di wilayah ini.



TUGAS, FUNGSIDANSTRUKTURORGANISASI KECAMATANTIKUNG

KecamatanTikung merupakansalahsatu satuanperangkat daerahdiKabupatenLamonganyangmempunyaiwilayahkerjadikecamatansebagaiunsurpelaksanabidangpemerintahan,pembangunandankemasyarakatan.Kecamatan Tikung dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinatorpenyelenggaraanpemerintahandiwilayahkecamatanyangdalammelaksanakantugasdanfungsinyaberadadibawahdanbertanggungjawabkepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Tikung mempunyai tugasmelaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugaspemerintahan lainya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Tikung mengacu padaPeraturanBupatiLamonganNomor85Tahun2020,tentangKedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan KabupatenLamongan.

 A.    CAMAT

a.  Kedudukan,Tugasdan Wewenang :

Camatmempunyaitugasmemimpin,merencanakan,mengatur,melaksanakandanmengendalikansertamengoordinasikanpenyelenggaraanurusanpemerintahanumumdanmelaksanakankewenanganpenyelenggaraanurusanpemerintahanyangdilimpahkanoleh Bupati.

b.  Fungsi

Dalammenyelenggarakantugasnya,Camatmemilikifungsi:

1)            PerumusandanpenetapanbahanpenyusunanRencanaKerjaPemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, RencanaKerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, PerjanjianKinerja,LAKIP,LaporanKeuangan,LPPDdanLKPJkecamatan;

2)            Perumusandanpenetapankebijakanteknisrencanaoperasionalberupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur sertamengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dilingkungankecamatan;

3)        Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi lain terkait     pelaksanaantugasCamat;

4)            Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat Kecamatansesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan yangmengaturpelaksanaanurusanpemerintahanumum;

5)            Penyelenggaraankoordinasikegiatanpembangunandanpemberdayaanmasyarakat;

6)            Penyelenggaraankoordinasiupayapenyelenggaraanketentramandanketertibanumum;

7)            Penyelenggaraan koordinasi penerapan dan penegakan PeraturanDaerahdanPeraturanKepala Daerah;

8)            Penyelenggaraankoordinasipemeliharaanprasaranadansaranapelayananumumlingkup kecamatan;

9)            Penyelenggaraankoordinasipenyelenggaraankegiatanpemerintahandi tingkat kecamatan;

10)        Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desadan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11)        Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkatdaerahyangadadi Kecamatan,antaralain:

12)        Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat;

13)        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

1.            Penyelenggaraanperencanaandanevektivitaskegiatanpelayanankepada masyarakatdi kecamatan;

2.            Penyelenggaraanfasilitasipercepatanstandarpelayananminimaldi wilayah kecamatan;


B.    SEKRETARIAT

a.   Kedudukan

Sekretariat adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekreta-risberkedudukandibawah danbertanggungjawab kepada Camat.

b.   Tugasdan Fungsi

Sekretariatmempunyaitugasmerencanakan,melaksanakan,mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi serta memberikandukungan pelayanan teknis dan administrasi kegiatan administrasi umum,kepegawaian,perlengkapan,penyusunanperencanaan,keuangandan


aset, hubungan masyarakat kepada seluruh unit organisasi di lingkunganKecamatan.

Dalammenyelenggarakantugasnya,Sekretarismempunyaifungsi


1)       Penyelenggaraan,pengkajianbahanfasilitasipenyusunanbahanRencanaKerjaPemerintahDaerah,RencanaStrategis,RencanaKerja,RencanaKerjadan Anggaran,DokumenPelaksanaanAnggaran,PerjanjianKinerja,IndikatorKinerjaUtama,LAKIP,Laporan Keuangan,LPPDdan LKPJkecamatan;

2)       Penyelenggaraanpengkajianbahankebijakanteknispenyusunanrencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasionalprosedur serta membantu Camat mengkoordinasikan pelaksanaanprogram dan kegiatandi lingkungankecamatan;

3)       Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pelaksanaan koordinasidenganunit kerja terkait;

4)       Penyelenggraan pengkajian bahan perencanaan dan program kerjasekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatandibidangumumdankepegawaianperencanaandankeuangan;

5)       Penyelenggraanpengkajianbahanfasilitasidibidangumumdankepegawaian,perencanaan dankeuangan;

6)  Penyelenggaraanpengkajianbahanpemantauandanevaluasiadministrasi keuangan , administrasi kepegawaian, ketatausahaan,kelembagaandan ketatalaksanaan;

7)       Penyelenggaraanpengkajianbahanrumusankebijakananggaran;

8)       Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi urusan rumah tanggadanperlengkapandilingkungan kecamatan;

9)       Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dokumentasi peraturanperundang-undangan,perpustakaan,protokoldanhubunganmasyarakat

10)   Penyelenggaraan pengkajian bahan koordinasi pengelolaan naskahdinasdan kearsipan;

11)   Penyelenggaraanpengkajianbahanfasilitasipembinaanjabatanfungsional;

12)   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengantugasdan fungsinya.


D.   SUBBAGIANPERENCANAAN,EVALUASIDANKEUANGAN

a.      Kedudukan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Keuangan dipimpin olehseorangKepalaSubBagianyangberadadibawahdanbertanggungjawabSekretaris.

b.     Tugas

SubBagianPerencanaan,EvaluasidanKeuanganmempunyaitugas:

1)       Melaksanakan program kerja Sub Bagian Perencanaan Evaluasi danKeuangan;

2)       Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan program kerja dilingkupkecamatan;

3)       Melaksanakan penyusunan bahan perumusan LKJIP, LPPD, LKPJkecamatan;

4)       Melaksanakanpenyusunanbahankerjasama,penelitiandankoordinasipelaksanaanprogramreformasibirokrasilingkupkecamatan;

5)       MelaksanakankoordinasidalamperumusanbahanRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah,RencanaStrategis,RencanaKerja,IndikatorKinerjaUtama,PerjanjianKinerjadandokumenperencanaanlainnyasesuaidenganketentuanyangberlaku;

6)       Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknispenyusunanrencanaoperasionalberupapetunjuktenis,standaroperasionalprosedurdanindekskepuasanmasyarakatdilingkungankecamatan;

7)       Melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Kerjadan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahananggaransesuaiketentuandanplafonanggaran yangditetapkan;

8)       Melaksanakanpenyusunanpembuatandaftargajidantunjangandaerahsertapembayaranlainnya;

9)       Melaksanakanadministrasianggaran,verivikasikeuangan,pertanggungjawabandan laporankeuangan;

10)   MelaksanakankoordinasidanpenyusunanbahantindaklanjutLaporan Hasil Pemeriksaanlingkupkecamatan;

11)   Melaksanakanmonitoring,evaluasidanpelaporanpelaksanaantugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Perencanaan, EvaluasidanKeuangan; dan


12)   MelaksanakantugastugaslainyangdiberikanolehSekretarissesuaidengantugasdan fungsinya.

 

E.    SUBBAGIANUMUM DANKEPEGAWAIAN

a.      Kedudukan

SubBagianUmumdanKepegawaiandipimpinolehseorangKepalaSubBagianyangberadadibawahdanbertanggungjawabSekretaris.

b.     Tugas

SubBagianUmumdanKepegawaianmempunyaitugas:

1)       MelaksanakanpenyusunanprogramkerjaSubBagianUmumdanKepegawaian;

2)       Melaksanakan    pengelolaan    tata     persuratan,    tatalaksana    dankearsipan;

3)       Melaksanakanpenyusunanbahanurusanadministrasikepegawaiandanpeningkatansumberdayamenusiakepegawaian;

4)       Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana danprasarana, pengurusan     rumah                  tangga, perlengkapan,pemeliharaan/perawatan   lingkungan   kantor,kendaraan   dan   asetlainnyasertaketertiban,keindahan,dankeamanankantor;

5)       Melaksanakanpengelolaandanpenatausahaanaset;

6)       Melaksanakanpenyusunanbahanpengkajianpenataankelembagaan,analisisjabatan, analisisbebankerjadanevaluasijabatanlingkup kecamatan;

7)       Melakukanadministrasiperjalanandinas,keprotokolan,urusanhubunganmasyarakatdanpengelolaaninformasi publik;

8)       Melaksanakanmonitoring,evaluasidanpelaporanpelaksanaantugassecararutindaninsidentalSubBagianUmumdanKepegawaian;dan

9)       Melaksanakantugas-tugaslainyangdiberikanolehSekretarissesuaidengantugasdan fungsinya.


F.     SEKSIPEMERINTAHAN

a.      Kedudukan

SeksipenerintahandipimpinolehseorangKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.

b.     Tugas

SeksiPemerintahanadalahunsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyai tugas :

1)       MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiPemerintahan;

2)       Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisrencanaoperasionalberupapetunjukmengkoordinasikanpelaksanaanprogram dankegiatan lingkupSeksi Pemerintahan;

3)       MelaksanakankoordinasipelaksanaankegiatanpemerintahandenganPerangkatDaerahdaninstansivertikalterkaitwilayahkecamatan;

4)       MelaksanakankoordinasidansinkronisasikegiatanpelaksanaantugasForumKoordinasi Pimpinandi kecamatan;

5)       Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanganan konflik sosial diwilayahkecamatan;

6)       Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan evaluasi kegiatan lembagakemasyarakatandesadan/atau kelurahan;

7)       Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaantertibadministrasipemerintahandesadan/ataukelurahan;

8)       Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desadan/atauLurahbesertaperangkatdesadan/atauperangkatkelurahan;

9)       Melaksanakanevaluasipenyelenggaraanpemerintahandesadan/ataukelurahan;

10)   Menyiapkanbahanpembinaankerukunanhidupantarumatberagamadi wilayah kecamatan;

11)   Melaksanakankegiatanterkaiturusanpemerintahanyangbukanmerupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansivertikaldi lingkup kecamatan;

12)   Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di lingkupseksipemerintahan kepada Camat;dan

13)   Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.


G.    SEKSIPELAYANANPUBLIK

a.      Kedudukan

Seksi Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.

b.     Tugas

SeksiPelayananPublikadalahunsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyai tugas :

1)       Melaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupseksipelayananpublik;

2)       Melaksanakan    penyusunan    bahan    kebijakan    teknis    rencanaoperasionalberupapetunjukteknisdanstandaroperasionalprosedur serta                      mengkoordinasikan    pelaksanakan   program    dankegiatanlingkupSeksiPelayananPublik;

3)       Melaksanakanfasilitasipercepatanpencapaianstandarpelayananminimaldi wilayah kecamatan;

4)       Melaksanakanpenyiapanbahankoordinasidenganperangkatdaerahdibidangpenyelenggaraankegiatanpelayananpublikditingkatkecamatan;

5)       Melaksanakanpembinaandanpengawasanterhadappenyelenggaraankegiatandibidangpelayananpublikdiwilayahkerjakecamatan;

6)       Melaksanakankoordinasidenganperangkatdaerahdan/atauinstansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaanprasaranadanfasilitaspelayananumumditingkatkecamatan;

7)       Melakukanpenyiapanbahanfasilitasipelaksanaanurusanpemerintahanyangterkaitdenganpelayananperizinan,nonperizinandankewenanganlainyangdilimpahkanBupatikepadaCamat;

8)       Melaksanakandanmemfasilitasipemberianpelayananpublikkepadamasyarakat lingkup kecamatan;

9)       Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidangpelayananpublik kepada Camat; dan

10)   Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.


H.    SEKSIPEMBANGUNANDANPEMBERDAYAANMASYARAKAT

a.      Kedudukan

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin olehKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelalui Sekretaris.

b.     Tugas

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsurpelaksanateknisoperasionalkewilayahanyangmempunyaitugas:

1)       MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiPembangunandanPemberdayaan Masyarakat;

2)       MelaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisdanstandaroperasionalprosedursertamengkoordinasikanpelaksanaanprogramdankegiatanlingkupSeksiPembangunandanPemberdayaanMasyarakat;

3)       Melaksanakanpenyusunanbahanpeningkatanpertisipasimasyarakatuntukikutsertadalamperencananpembangunanlingkupkecamatandanforummusyawarahperencanaanpembangunandi desa/ataukelurahandankecamatan;

4)       Melaksanakanpenyusunandanpengkajianbahanperumusanpedomanteknispengawasandibidangpembangunandanpemberdayaanmasyarakat;

5)       Melaksanakan sinkronisasi kegiatan, pembinaan, pengawasan danevaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupunswasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pembangunandanpemberdayaanmasyarakat;

6)       Melaksanakanpenyusunanbahanlaporanpelaksanaantugaspembangunandanpemberdayaanmasyarakatdiwilayahkerjakecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerjaperangkatdaerahyangmembidangiurusanpemberdayaanmasyarakat;

7)       Melaksanakanfasilitasidankoordinasipenyelenggaraan distribusibantuansosialdi wilayah kecamatan;dan

8)       Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggraan kegiatan dibidangpembangunandanpemberdayaanmasyarakatkepadaCamat.


I.       SEKSIKETENTRAMANDANKETERTIBANUMUM

a.      Kedudukan

SeksiKetentramandanKetertibanUmumdipimpinolehKepalaSeksiyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepadaCamatmelaluiSekretaris.

b.     Tugas

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah unsur pelaksanateknisoperasional kewilayahanyangmempunyaitugas:

1)     MelaksanakanpenyusunanbahanprogramkerjalingkupSeksiKetentramandan Ketertiban Umum;

2)     Melaksanakanpenyusunanbahankebijakanteknisrencanaoperasional berupa petunjuk teknis dan operasional prosedur sertamengkoordinasikanpelaksanakanprogramdankegiatanlingkupSeksiKetentramandan KetertibanUmum.

3)     Melaksanakan penyusunan bahan laporan pelaksanaan penerapandanpenegakanperaturanperundang-undangandiwilayahKecamatan;

4)     Melaksanakanpenyusunandanpengkajianbahanperumusanpedoman teknis pemngawasan dibidang ketentraman dan ketertibanumum sertaperlindunganmasyarakatdiwilayahKecamatan;

5)     MelaksanakankoordinasidenganKepolisianNagaraRepublikIndonesia,TentaraNasionalIndonesia,perangkatdaerahsertapemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraanketentramandanketertibanumumdiwilayahKecamatan;

6)     Melaksanakanpembinaan,pengawasan,evaluasidanpelaporandibidangketentramandanketertibanumumsertaperlindunganmasyarakatdi wilayahKecamatan;

7)     Melaksanakanpembinaansatuanperlindunganmasyarakatdiwilayahkerja Kecamatan;

8)     Melaksanakan pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahandalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahKecamatan;

9)     MelaksanakanfasilitasikegiatanpenerapandanpenegakanperaturandaerahdanprodukhukumlainnyadiwilayahKecamatan;

10)Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidangKetentramandan KetertibanUmumkepadaCamat;

11)Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuaidengantugas danfungsinya.


Gambar2.StrukturOrganisasi KecamatanTikung

 

 

2.2   SUMBERDAYAKECAMATANTIKUNG

A.   SUMBERDAYAMANUSIA

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor sentra dalam suatu instansi /organisasi.Adapunbentuksertatujuannya,organisasidibuatberdasarkanberbagaivisiuntukkepentinganmanusiadandalampelaksanaanmisinyadikelola dan diurus oleh manusia. Manusia merupakan faktor strategis dalamsemuakegiataninstitusi.Kondisiinstitusiakansangatdipengaruhidantergantung pada kualitas serta kemampuan kompetitif sumber daya manusiayangdimilikinya.

Berikut paparan SDM/kepegawaian Kecamatan TikunghinggaakhirAgustus2021secarasingkat.


Tabel2.1

Klasifikasi SDM Kecamatan TikungBerdasarkanStatusKepegawaian

NO

STATUSKEPEGAWAIAN

JUMLAH

1

PegawaiNegeriSipil

14*)

(Termasuk5OrangSekretarisDesaPNS)

2

Pegawai PemerintahdenganPerjanjianKerja

-

3

TenagaKontrakKerja

9

Total

23

 

 

Tabel2.2

Klasifikasi ASNKecamatan TikungBerdasarkanGolongan

NO

GOLONGAN

JUMLAH

1

IV

2

2

III

6

3

II

6

4

I

-

Total

14

 

 

Tabel2.3

Klasifikasi SDMKecamatan TikungBerdasarkanKualifikasiPendidikan

NO

PENDIDIKAN

PNS

PPK

TKK

JUMLAH

1

S2

2

-

-

2

2

S1/D4

6

-

5

11

3

D3

-

-

-

-

4

SMA/Sederajat

6

-

4

10

5

SMP/Sederajat

-

-

-

-

Total

14

-

7

23

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting