Kecamatan Tikung merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya. Kecamatan Tikung berperan dalam memberikan pelayanan publik, mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, serta mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Tikung guna mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
DetailKategori:
Senin-Kamis
- 07.30 - 15.30 wib.
Jum'at
- 07.30 - 15.00 wib
sabtu, minggu dan hari libur nasional Pelayanan Tutup
DetailKategori:
Seluruh pelayanan administrasi di Kecamatan Tikung tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlakuDetail
Kategori:
Kecamatan Tikung melayani berbagai pelayanan administrasi pemerintahan, antara lain:
- Legalisasi dokumen.
- Surat pengantar administrasi kependudukan.
- Rekomendasi perizinan sesuai kewenangan.
- Surat keterangan sesuai ketentuan.
- Fasilitasi pelayanan pemerintahan desa.
- Pelayanan administrasi umum lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Kategori:
- Datang ke loket pelayanan.
- Mengambil nomor antrean.
- Menyerahkan berkas kepada petugas.
- Verifikasi kelengkapan dokumen.
- Proses administrasi.
- Dokumen selesai dan diserahkan kepada pemohon.
Kategori: