Seluruh pelayanan administrasi di Kecamatan Tikung tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlakuDetail
Kecamatan Tikung melayani berbagai pelayanan administrasi pemerintahan, antara lain:
- Legalisasi dokumen.
- Surat pengantar administrasi kependudukan.
- Rekomendasi perizinan sesuai kewenangan.
- Surat keterangan sesuai ketentuan.
- Fasilitasi pelayanan pemerintahan desa.
- Pelayanan administrasi umum lainnya sesuai peraturan yang berlaku.




