Kecamatan Tikung berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Layanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan untuk memenuhi hak warga negara dalam memperoleh identitas kependudukan yang sah. Kecamatan Tikung memiliki layanan pembuatan KTP sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya layanan, serta mekanisme pengaduan yang tersedia. Standar pelayanan disusun untuk menjamin kepastian layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kami mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Tikung untuk memanfaatkan layanan ini dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, diharapkan proses pembuatan KTP dapat berjalan tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Pelayanan Cepat, Mudah, Transparan dan AKuntabel untuk Masyarakat Kecamatan Tikung"




