Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN TIKUNG
informasi

Kecamatan Tikung Terapkan Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi

Kamis, 11 Juni 202610x dilihat
Foto: Kecamatan Tikung Terapkan Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Kecamatan Tikung terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, serta mekanisme pelayanan dalam proses pengurusan perpindahan penduduk. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan sehingga proses administrasi perpindahan dapat berjalan lebih efektif dan tertib.

Pelayanan Surat Keterangan Pindah merupakan salah satu bagian penting dalam administrasi kependudukan yang berfungsi untuk memastikan data penduduk selalu mutakhir dan akurat. Oleh karena itu, masyarakat yang akan melakukan perpindahan domisili diharapkan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan guna memperlancar proses pelayanan.

Kecamatan Tikung akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.


#KecamatanTikung #PelayananPublik #StandarPelayanan #AdministrasiKependudukan #SuratPindah #PelayananPrima #TikungMelayani #LamonganMegilan #ASNBerAKHLAK #PelayananAdministrasi

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting