STANDART “PETRUK BAIK” MELIPUTI :
A. VISI
“Pelayanan yang prima dan berkualitas bagi publik”
B. MISI
a. Meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi publik
b. Meningkatkan kualitas prasarana dan sarana ruang pelayanan
c. Mengembangkan sistem pelayanan berbasis informasi teknologi
d. Meningkatkan kualitas serta kemampuan problem solving petugas PATEN dalam memberikan pelayanan publik
C. RUANG LINGKUP TUGAS
Memberikan pelayanan terhadap 7 (tujuh) jenis Pelayanan terhadap masyarakat.
D. JENIS PELAYANAN
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat antara lain meliputi :
1) Pelayanan Kartu Keluarga (KK),
2) Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3) Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian;
4) Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan/Kabupaten/Provinsi
5) Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
E. STANDAR PELAYANAN
1) PELAYANAN KARTU KELUARGA ( KK )
a. KK BARU/CETAK ULANG
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi Form F1. 15
3. KK yang Asli dilampirkan;
b. KARTU KELURGA TAMBAH JIWA
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi Form F1. 16
3. SuratKelahirandariDesa
4. Fc. SuratKelahirandariBidan/RumahSakit
5. Fc. SuratNikahdilegalisir;
6. Fc. KTP Ayah danIbuberserta 2 (dua) orang saksi
7. Mengisi Form F1.01
8. KK yang Aslidilampirkan;
c. KK PERUBAHAN
1) JIKA ADA PERUBAHAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi Form F1. 16
3. Mengisi Form F1. 05
4. Mengisi Form F1. 06
5. Fc. AktaKelahiran (jikaadaperubahannama, ……………………)
6. Fc. Ijazah (jikaadaperubahanpendidikan)
7. KK yang Aslidilampirkan;
d. JIKA ADA KEMATIAN
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi Form F1. 16
3. Mengisi Form F2. 28
4. Mengisi Form F2. 29
5. Mengisi Form Surat Keterangan Ahli waris
6. Fc. Surat kematian dari rumah sakit ( Jika meninggal di rumah sakit )
7. KK yang Aslidilampirkan;
Ø SYARAT
a. Surat Pengantar Kepala Desa, Mengisi Formulir Biodata model FS.02 yang ditanda tangani Pemohon;
b. Melampirkan Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal bagi Pendatang Baru;
c. Melampirkan KK lama bagi Pemohon Pemecahan KK;
d. Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila KK hilang;
e. Melampirkan data pendukung jika ada perubahan data Keluarga antara lain :
> Foto copi Akta Kelahiran apabila ada perubahan Tempat/Tanggal Lahir;
> Foto copi Surat Keterangan Pemuka Agama apabila ada perubahan Agama;
> Foto copi Akta Nikah/Cerai apabila ada perubahan Status Perkawinan;
> Foto copi Surat Keputusan/Keterangan Pekerjaan apabila ada Perubahan Pekerjaan.
2) PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )
a. KTP BARU
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi Form. F1. 21
3. Fc. KK
b. KTP Cetak Ulang
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi Form. F1. 21
3. Fc. KK
4. KTP Aslidilampirkan;
Jika KTP HilangdigantiSuratKeteranganKehilangandariPolseksetempat
3) PENERBITAN SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DAN KEMATIAN
Ø SYARAT SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
a.
b. Foto copy Akte nikah orang tua /
c. Kartu Keluarga Asli.
d. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, bagi Kartu Keluarga yg hilang.
Ø SYARAT SURAT KETERANGAN KEMATIAN
a.
b.
c. Kartu Keluarga Asli.
d. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, bagi Kartu Keluarga yg hilang.
4) PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH TEMPAT ANTAR KECAMATAN / KABUPATEN / KOTA / PROPINSI
Ø SYARAT
a. Surat Pengantar Kepala Desa, Mengisi Formulir Biodata model FS.07 yang ditanda tangani Pemohon;
b. Melampirkan KTP dan KK asli Pemohon;
c. Melampirkan Pas Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar;
d. Melampirkan
5) PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK
Ø SYARAT
a. Surat Pengantar Kepala Desa, Mengisi Formulir yang ditanda tangani Pemohon;
b. Melampirkan Fc. Akte Kelahiran;
c. Melampirkan Fc. KK
d. Pas Foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar;
F. PROSEDUR / ALUR PELAYANAN
PEMOHON |
Penelitian berkas oleh Petugas |
Tidak lengkap |
lengkap |
Petugas memberikan bukti penyerahan berkas dan jika pelayanan KTP akan dilakukan perekaman terlebih dahulu serta selanjutnya berkas akan diproses |
selesai dan dokumen diserahkan kepada pemohon melalui Desa |
G. TEMPAT DAN WAKTU PELAYANAN
TEMPAT : Balai Desa/Balai Dusun di masing-masing Desa
WAKTU : Dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali disesuaikan dengan jadwal dan akan diberitahukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
Adapun pelayanan Hari senin s/d Kamis : Pukul 09.00 – 14.00 WIB
Pukul 12.00 – 13.00 WIB (Ishoma)
Hari Jum`at : Pukul 08.30 – 14.00 WIB
Pukul 11.00 – 12.30 WIB (Ishoma)
H. PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian Administrasi Kependudukan :
1. KTP = 2 hari
2. KK = 2-3 hari
3. KIA = 1 hari
4. LAMPID = 2 hari
I. BIAYA PELAYANAN
Pelayanan yang diberikan dalam program PETRUK BAIK adalah GRATIS,
J. PERLENGKAPAN YANG DISEDIAKAN
1) Alat Tulis;
2) Blanko
3) Banner;
4) Laptop
5) Meja Pelayanan
6) Alat Perekaman Foto
K. MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN DAN PELAYANAN INFORMASI
Pengaduan Pelayanan apabila kurang puas bisa langsung disampaikan kepada Petugas PPID Pembantu Kecamatan Tikung dengan alamat Jalan Raya Mantup No. 29 Tikung Lamongan atau lewat telepon ( 0322 ) 322369 / contact person 0813573232743 email : tikung@lamongankab.go.id website : www.lamongankab.go.id.
L. KOMPETENSI PETUGAS
Jumlah Tim yang ditugaskan sebanyak 5 (Lima) orang terdiri dari :
1) Sekretaris Kecamatan /Kasi Tapem/Kasi lainnya
2) Petugas/ : 2 (dua) orang bertugas menerima/meneliti berkas dan memberi nomor antrian;
3) Operator : 1 ( satu ) orang yang bertugas memproses
M. KOMPENSASI
1) Kompensasi akan diberikan jika terjadi keterlambatan terhadap penyelesaian yakni Petugas akan mengantar secara lasngsung Dokumen KK / KTP / LAMPID ke rumah Pemohon;
2) Kompensasi diberikan apabila terjadi kesalahan biodata yang disebabkan kesalahan Petugas/Operator dalam mengentri data maka akan dilakukan pembetulan dan cetak ulang tanpa dipungut biaya (KK, KTP dan LAMPID).