Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa yang bertempat di Kecamatan Tikung. Kegiatan ini dihadiri oleh pemerintah desa dari wilayah Kecamatan Tikung, Kecamatan Kembangbahu, dan Kecamatan Sarirejo.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan, prosedur, serta tahapan dalam penetapan dan penegasan batas desa guna mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan diskusi antara pemerintah desa dengan Dinas PMD dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan batas wilayah desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa dapat memahami pentingnya penetapan dan penegasan batas desa sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan wilayah yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.






