LAYANAN
STANDART “PETRUK BAIK” MELIPUTI :
A. VISI
“Pelayanan yang prima dan berkualitas bagi publik”
B. MISI
a. Meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi publik
b. Meningkatkan kualitas prasarana dan sarana ruang pelayanan
c. Mengembangkan sistem pelayanan berbasis informasi teknologi
d. Meningkatkan kualitas serta kemampuan problem solving petugas PATEN dalam memberikan pelayanan publik
C. RUANG LINGKUP TUGAS
Memberikan pelayanan terhadap 7 (tujuh) jenis Pelayanan terhadap masyarakat.
D. JENIS PELAYANAN
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat antara lain meliputi :
1) Pelayanan Kartu Keluarga (KK),
2) Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3) Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian;
4) Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan/Kabupaten/Provinsi
5) Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
Juknis
Persyaratan Pembuatan KIA
Persyaratan Pembuatan KK
Persyaratan Pembuatan KTP
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan