KECAMATAN TIKUNG

LAYANAN

Pelayanan KIA (Kartu Idetitas Anak)

Pelayanan KIA (Kartu Idetitas Anak)
Layanan Luring

5)        PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK

Ø    SYARAT

a.    Surat Pengantar Kepala Desa, Mengisi Formulir yang ditanda tangani Pemohon;

b.    Melampirkan Fc. Akte Kelahiran;

c.    Melampirkan Fc. KK

d.    Pas Foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar;

Layanan Lainnya
Pedoman Teknis Buku Petunjuk

Juknis

Pelayanan Paten Kecamatan Tikung "PETRUK BAIK"

Pelayanan Inovasi " PETRUK BAIK"

Pembuatan KK (Kartu Keluarga)

Persyaratan Pembuatan KK

Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Persyaratan Pembuatan KTP

Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan

KECAMATAN TIKUNG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Mantup Nomor 29
  • tikung@lamongankab.go.id
  • (0322) 322369
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan
Splash Logo