LAYANAN

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan
Layanan Luring

4)        PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH TEMPAT ANTAR KECAMATAN / KABUPATEN / KOTA / PROPINSI

Ø    SYARAT

a.    Surat Pengantar Kepala Desa, Mengisi Formulir Biodata model FS.07 yang ditanda tangani Pemohon;

b.    Melampirkan KTP dan KK asli Pemohon;

c.    Melampirkan Pas Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar;

d.    Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

Pencarian
LAPOR!

KECAMATAN TIKUNG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Mantup Nomor 29
  • tikung@lamongankab.go.id
  • (0322) 322369
© 2025 Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan